Laporan Human Rights Watch setebal 184 halaman itu mengatakan pemerintah Israel menghentikan penyaluran air ke Gaza.
Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa Israel telah membunuh ribuan warga Palestina di Gaza dengan menolak memberi mereka air bersih. Tindakan itu secara hukum dinilai merupakan genosida dan pemusnahan.
"Kebijakan ini, yang dilakukan sebagai bagian dari pembunuhan massal warga sipil Palestina di Gaza, berarti otoritas Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, yang masih berlangsung. Kebijakan ini juga merupakan 'tindakan genosida' berdasarkan Konvensi Genosida 1948," kata Human Rights Watch dalam laporannya, Kamis (19/12).
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida, dengan mengatakan bahwa mereka telah menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri setelah serangan lintas batas yang dipimpin Hamas dari Gaza pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang, lapor Reuters.
Dalam sebuah pernyataan tentang X, kementerian luar negeri Israel menulis: "Kebenaran adalah kebalikan dari kebohongan HRW."
"Sejak awal perang, Israel telah memfasilitasi aliran air dan bantuan kemanusiaan yang berkelanjutan ke Gaza, meskipun beroperasi di bawah serangan terus-menerus dari organisasi teror Hamas," kata pernyataan itu.