Penggerebekan pada tanggal 26 Juni ini adalah penangkapan terbesar tahun ini.
Kantor Imigrasi Bali menangkap 103 pemegang paspor Taiwan. Mereka dicurigai menjalankan operasi kejahatan dunia maya dengan target korban di luar pulau Bali.
Direktur imigrasi Bali Saffar Muhammad Godam mengatakan kepada wartawan bahwa pihak berwenang akan segera mendeportasi pemegang paspor Taiwan setelah menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan di sebuah vila di distrik Tabanan, Bali.
Penggerebekan pada tanggal 26 Juni ini adalah penangkapan terbesar tahun ini.
“103 WNA tersebut menginap di vila tersebut dan melakukan aktivitas mencurigakan yang kami duga merupakan aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas cyber crime,” ujar saffar sambil menunjukkan laptop dan router pada konferensi pers.
Mereka yang ditangkap juga diduga menyalahgunakan visa mereka, tambahnya.