Peristiwa

IYCTC dorong larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah

Sebanyak 76,6% dari perokok anak usia 13-15 tahun di Indonesia membeli rokoknya dari ritel dan warung.

Senin, 22 Juli 2024 09:20

Belakangan ramai di media sosial perbincangan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Banyak pro dan kontra yang disampaikan oleh warganet mengenai isi dari RPP Kesehatan tersebut.

Salah satu substansi yang diperdebatkan adalah tentang pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai rokok dan rokok elektronik.

Pemerintah berniat melarang penjualan rokok dengan sistem zonasi dan mengatur lebih
lanjut iklan produk tembakau tersebut. Dalam rancangan peraturan tersebut, jika nanti disahkan pedagang dalam radius 200 meter dari sekolah dan fasilitas pendidikan lainnya dilarang menjual rokok karena dapat memudahkan akses anak-anak untuk membeli rokok.

Selain itu, RPP juga memuat larangan iklan luar ruang produk tembakau dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan.

Untuk diketahui, pemerintah mempunyai tenggat waktu untuk segera mengesahkan RPP ini paling lambat satu tahun sesuai amanat UU Nomor 17/2023, yang jatuh pada 8 Agustus 2024.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait