Peristiwa

Jangan pangkas kewenangan jaksa usut korupsi

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani banyak lembaga penegak hukum.

Jumat, 21 Maret 2025 12:00
jangan pangkas kewenangan jaksa usut korupsi

Sejumlah draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) beredar di media sosial. Dalam salah satu draf yang beredar, terdapat poin krusial yang isinya membatasi kewenangan penyidikan Kejaksaan Agung hanya pada kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KUHAP tentang penyidik yang beredar pada 3 Maret 2025. Pasal itu merinci kategori penyidik, yakni penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan penyidik tertentu. 

Pada ayat (2) pasal draf revisi KUHAP, dijelaskan bahwa penyidik Polri ialah penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Adapun yang dimaksud penyidik tertentu adalah penyidiks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik perwira TNI AL dalam kasus pelanggaran hukum di laut, dan jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berdalih draf revisi KUHAP yang beredar di publik saat ini bukan draf final. Ia menegaskan kewenangan aparat penegak hukum tidak akan berubah. 

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait