Peristiwa

Janggalnya penanganan dugaan gratifikasi Kaesang oleh KPK

Kaesang disebut-sebut tak mungkin bisa menumpang jet pribadi jika Jokowi bukan presiden.

Senin, 23 September 2024 14:07

Tak seperti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan keluarga pejabat lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan "masuk angin" dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Meskipun kasusnya telah bergulir selama beberapa pekan, KPK tak kunjung mengumumkan hasil analisis mereka. 

Kejanggalan-kejanggalan pun bermunculan. Deputi pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, misalnya, menyebut biaya yang mestinya dikeluarkan Kaesang untuk naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) hanya Rp90 juta per orang. 

"Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp 360 juta kalau ditetapkan milik negara," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, belum lama ini. 

Kaesang berkunjung ke AS bersama istrinya Erina Gundono dan dua kerabatnya menumpang jet pribadi bertipe Gulfstream G650. Pada situs resmi, biaya sewa jet tipe itu sekitar US$ 11.000-17.000 atau setara dengan Rp169,67 juta hingga Rp262,22 juta per jam.

Tak hanya itu, KPK juga seolah tak berniat mengklarifikasi Y, sobat Kaesang yang jet pribadinya "ditebengi" Kaesang. Menurut Pahala, klarifikasi hanya bakal dilakukan sesuai kebutuhan. "Kami lihat ya. Kami lihat apakah bener begitu," kata Pahala. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait