Peristiwa

Jepang mulai mengkriminalisasi pemilik dan bandar ganja

Banyak yang mengaitkan peningkatan penggunaan ganja di kalangan anak muda Jepang dengan kurangnya hukuman meskipun ganja dan THC dilarang.

Jumat, 13 Desember 2024 07:04

Undang-undang ganja dan narkotika Jepang yang baru-baru ini direvisi mulai berlaku pada hari Kamis. Peraturan baru itu dapat membuat pelanggarnya dipenjara hingga tujuh tahun.

Kekhawatiran umum tentang meningkatnya penggunaan ganja di kalangan pemuda Jepang mendorong para pembuat undang-undang negara itu untuk mengkriminalisasi kepemilikan, penanaman, atau distribusi mariyuana dan produk-produk ganja yang mengandung bahan psikoaktif THC.

Undang-undang baru tersebut mengkategorikan ganja dan THC sebagai narkotika dan menghukum pelanggarnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun, sementara undang-undang lama tidak menjadikan penggunaan mariyuana atau produk yang mengandung THC sebagai tindak pidana.

Undang-undang baru tersebut juga melegalkan produk ganja yang digunakan untuk tujuan pengobatan jika produk tersebut terbukti aman dan efektif dalam mengobati kondisi medis.

Jepang melaporkan rekor 6.703 pelanggaran terkait ganja pada tahun 2023, yang lebih banyak daripada kasus yang terkait dengan pelanggaran metamfetamin.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait