Direktur Utama RRI, Hendrasmo, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai.
Kabar baik datang bagi seluruh pegawai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Direktur Utama RRI, Hendrasmo, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai, termasuk pekerja kontrak, pengisi acara, maupun kontributor.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, menegaskan kembali komitmen ini dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan BSN, LPP TVRI, dan LKBN Antara. Ia meminta kepastian seluruh pegawai RRI tetap bekerja seperti biasa.
“Jadi, enggak ada yang dirumahkan ini ya?” tanya Saleh dalam RDP di DPR, Rabu (12/2).
“Tidak ada,” jawab Hendrasmo tegas.
Saleh pun melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih mendalam. “Mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi?” cecarnya.