Peristiwa

Kala oknum Polri tak juga jera "bermain" narkoba

Selama setahun terakhir, lebih dari 60 personel Polri terlibat dalam kasus jual-beli narkotika dan penyalahgunaan barang bukti.

Senin, 09 September 2024 12:02

Daftar keterlibatan oknum polisi dalam kasus-kasus narkotika semakin bertambah panjang. Teranyar, Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Riau, Kompol Satria Nanda dipecat dengan tidak hormat lantaran kedapatan menjual barang bukti sabu seberat 1 kilogram. 

Selain Satria, dua perwira kepolisian dan tujuh anggota Satres Narkoba Polres Kota Barelang tengah diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Satria bersama dua rekannya tengah mengajukan banding atas pemecatan tersebut. 

Merujuk pada data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya ada 69 anggota Polri yang terlibat dalam berbagai kasus narkotika pada periode Juli 2023-Juni 2024. Sebanyak 17 di antaranya bahkan berstatus sebagai pengedar. 

Sanksi tegas diberlakukan bagi para oknum-oknum kepolisian yang terlibat. Selain pemecatan dengan tidak hormat, kasus-kasus penjualan narkotika yang melibatkan aparat juga diproses hingga masuk ke meja hijau. Hukuman terberat dikeluarkan para hakim yang mengadili kasus mereka. 

Pada Maret 2024, misalnya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus jual beli dan peredaran narkotika. Salah satu terpidana mati ialah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Andri telah delapan kali meloloskan pengiriman puluhan kilogram sabu dan ekstasi di Bakauheni.

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait