Sejak era Reformasi, kesejahteraan hakim belum menjadi perhatian serius pemerintah.
Rencana ribuan hakim di pengadilan-pengadilan seluruh Indonesia untuk menggelar aksi mogok sidang demi menuntut kenaikan gaji dan tunjangan pada 7-11 Oktober 2024 menuai pro-kontra. Para hakim dinilai merendahkan martabatnya karena menggelar protes semacam itu.
Namun, ada pula yang menganggap langkah tersebut tepat karena profesi hakim mestinya diperhatikan negara. Apalagi, sudah 12 tahun gaji hakim tak mengalami penyesuaian. Gaji yang rendah dan tunjangan yang minim diklaim sebagai salah satu faktor penyebab banyak pengadil yang terjerembab ke lembah korupsi.
Pakar hukum dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Al Wisnubroto menyebut kesejahteraan hakim memang belum jadi perhatian serius pemerintah sejak era Reformasi. Itu setidaknya terlihat dari mangkraknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.
"Tidak kunjung disahkan. Akibatnya, tidak seperti ASN (aparatur sipil negara) yang gajinya mengalami beberapa kali kenaikan, gaji hakim sudah lebih dari 12 tahun tidak pernah naik," ucap Wisnubroto kepada Alinea.id, Jumat (27/9).
Upah hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Namun, substansi dari regulasi itu belum sepenuhnya dipatuhi negara.