Kasus pelecehan seksual di NTB yang diduga dilakukan pemuda tunadaksa mendapat sorotan.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemuda tunadaksa berinisial IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip dari Antara, kini masuk dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa. Dalam kasus itu, mulanya penyidik Polda NTB mendapatkan bukti keterangan dari dua korban. Ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka, serta pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi pelecehan.
Keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) menguatkan alat bukti. Penyidik pun menguraikan modus IWAS melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban, yakni dengan mengandalkan komunikasi verbal yang bisa memengaruhi psikologi korban.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). IWAS sendiri berstatus tahanan rumah sejak Selasa (3/12).
Di sisi lain, dinukil dari Antara, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi mengungkapkan, korban dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan IWAS berjumlah 13 orang. Awalnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik, hanya tiga orang. Namun, ada tambahan 10 orang yang disampaikan kepada KDD NTB.
Menurut Joko, dari 10 orang yang masuk pelaporan ke KDD NTB, rinciannya tujuh orang dewasa dan tiga masih anak-anak.