DPR bakal meminta keterangan dari Kementerian Kominfo dan Indosat.
Komisi I DPR RI berencana memanggil pihak Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH) selaku operator jaringan seluler Indosat guna membahas kasus dugaan pencurian ribuan data pelanggan di Bogor, Jawa Barat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga bakal dimintai keterangan terkait itu.
“Komisi 1 menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo,” kata anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono kepada Alinea.id, Jumat (13/9).
Sebelumnya, kepolisian mengungkap dugaan pencurian data pelanggan yang dilakukan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Bogor, Jawa Barat. Data itu dipakai untuk registrasi kartu SIM secara ilegal. Tujuannya, untuk mengejar target penjualan.
Dave pun meminta kepada Kominfo dan kepolisian agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku demi menimbulkan efek jera. Indosat, misalnya, bisa dicabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Dave, sudah ada sejumlah regulasi yang bisa dijadikan payung hukum untuk menjerat para pelaku, semisal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Administrasi Kependudukan.