Kasus Sugama, kriminalisasi Pegi, dan sejumlah kasus lainnya menunjukkan polisi hanya aktif bekerja saat ada tekanan dari publik.
Kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal kembali menjadi sorotan publik. Teranyar, polisi dianggap lamban menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti bernama George Sugama Halim (GSH) terhadap pegawainya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada 17 Oktober 2024. Sehari setelah peristiwa itu, korban melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Namun, pelaku baru ditangkap pada Minggu (15/12) malam atau sekira tiga bulan setelah peristiwa itu terjadi. Polisi bergerak setelah video penganiayaan oleh Sugama viral di media sosial. Sugama ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Pakar hukum dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Al Wisnubroto mengatakan penanganan kasus Sugama mengindikasikan berulangnya fenomena no viral, no justice. Polisi, kata dia, terkesan baru serius menggarap kasus kriminal setelah ada desakan dari publik, khususnya warganet.
"Fenomena no viral, no justice sebenarnya sudah cukup lama dan banyak contoh selain kasus GSH. Hal tersebut merupakan tantangan serius bagi institusi Polri dalam menjalankan perannya di bidang penegakan hukum dan pengayom masyarakat," kata Wisnu, sapaan akrab Wisnubroto, kepada Alinea.id, Senin (16/12).