Peristiwa

Kekhawatiran liberalisasi listrik dari skema power wheeling

Power wheeling adalah mekanisme yang mengizinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat.

Kamis, 11 Juli 2024 06:05

Skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) memicu perdebatan tata kelola kelistrikan bagi pengguna listrik. Power wheeling adalah mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau independent power producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat melakui jaringan transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Skema tersebut dianggap bisa memicu privatisasi listrik, yang mendorong harga listrik menyesuaikan mekanisme pasar yang tidak dimonopoli PLN. Bukan tidak mungkin, harganya bisa melonjak.

Di sisi lain, skema power wheeling dipandang bisa mendorong pihak swasta turut andil percepatan transisi energi terbarukan, yang dapat memberi pemasukan bagi PLN karena swasta membayar sewa transmisi kepada PLN.

Beberapa waktu lalu, DPR sendiri menyetujui perpanjangan pembahasan RUU EBET hingga persidangan 1 tahun sidang 2024/2025 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menolak usul pemerintah memasukkan skema power wheeling dalam RUU EBET. Alasannya, walau power wheeling memberi peluang sewa jaringan transmisi PLN kepada pihak swasta, tetapi skema itu memiliki implikasi membuat pihak pembangkit listrik swasta bisa menjual listrik secara langsung kepada pengguna, dengan mengambil peran PLN.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait