Peristiwa

Kenapa klakson telolet kini dilarang?

Klakson telolet kerap jadi pemicu kericuhan antarpengendara dan kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Rabu, 12 Februari 2025 15:02

Kepolisian mulai menggelar razia terhadap bus-bus yang dilengkapi klakson telolet. Operasi penertiban klakson dengan bunyi khas itu digelar sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Pengemudi bus yang membandel bakal kena sanksi tilang hingga hukuman penjara. 

”Kami akan mendatangi semua terminal di Jakarta untuk menertibkan bus yang masih menggunakan klakson telolet. Polisi tidak memberhentikan saat bus sedang jalan,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2). 

Dalam proses penertiban, kru bus akan diminta mencopot klakson telolet disaksikan petugas kepolisian. Jika tidak patuh, pengemudi akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal itu mengatur persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan bermotor di jalan raya. Pengemudi yang melanggar persyaratan teknis dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu. 

Polisi mengimbau pemilik dan pengemudi bus untuk mencopot klakson telolet lantaran kerap memicu kecelakaan dan kericuhan. Teranyar, sebagaimana terekam dalam sebuah video yang diunggah akun instagram @infojabodetabekjur24, seorang pengemudi motor dipukuli kru bus lantaran salah paham yang dipicu bunyi klakson telolet. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait