Peristiwa

Kenapa RI jadi sarang buron dan WNA pelanggar hukum?

Sebanyak 16 buron internasional ditangkap Ditjen Imigrasi sepanjang 2024.

Rabu, 15 Januari 2025 12:00

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Ditjen Imigirasi) sukses meringkus 16 buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol sepanjang 2024. Teranyar, petugas Imigrasi menangkap YZ, warga Tiongkok yang diduga merupakan anggota sindikat judi online internasional. 

YZ digulung petugas imigrasi Batam saat melintasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024 untuk berlibur. Menetap di Singapura selama bertahun-tahun, YZ diduga bertugas melakukan pencucian uang untuk geng kriminal yang mengoperasikan platform judi online di Tiongkok. 

Selain penangkapan terhadap buron internasional, Imigrasi juga mencatat peningkatan jumlah WNA yang dijadikan tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana keimigrasian. Pada 2024, sebanyak 130 WNA ditetapkan menjadi tersangka. Angka itu naik 228% jumlahnya jika dibandingkan tahun 2023.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto memaparkan kementeriannya juga mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA sepanjang 2024. Angka itu meningkat sekitar 150% jika dibandingkan 2023. 

"TAK bisa dilakukan selama WNA yang berada di Indonesia terbukti melakukan kegiatan berbahaya yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," ujar Agus dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (13/1)

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait