Peristiwa

Kepala daerah didorong miliki kemampuan kelola keuangan, administrasi kewilayahan, dan dukcapil

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah memiliki kewenangan mengelola keuangan daerah.

Selasa, 25 Februari 2025 13:44
kepala daerah didorong miliki kemampuan kelola keuangan administrasi kewilayahan dan dukcapil

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong kepala daerah memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan daerah, administrasi kewilayahan, serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah memiliki kewenangan mengelola keuangan daerah.

“Gubernur, bupati, wali kota diberikan kewenangan untuk betul-betul bisa memanfaatkan uang yang ada di daerah. Maka di dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah itu ditetapkan dengan Perda dan Keputusan Kepala Daerah,” ujar Fatoni pada Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2).

Salah satu yang diatur dalam kewenangan itu, yakni kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran tersebut, kata Fatoni, dapat digunakan manakala suatu daerah dalam kondisi mendesak dan sangat membutuhkan. Fatoni meminta kepala daerah agar memahami kewenangan tersebut dan tidak ragu dalam mengambil keputusan.

Di lain sisi, forum juga menghadirkan materi tentang administrasi kewilayahan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA. Ia menjelaskan, Kemendagri memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi dan batas daerah.

Hermansah
Hermansah Reporter
Hermansah
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait