Peristiwa

Kerasnya Turki mengkriminalisasi pengkritik Presiden

Menurut Pasal 299 KUHP Turki, menghina presiden adalah tindakan ilegal.

Kamis, 22 Agustus 2024 22:07

Seorang perempuan yang diidentifikasi sebagai Dilruba Y, ditangkap di provinsi Izmir, Turki, setelah mengkritik keputusan pemerintah memblokir Instagram. Kritik itu iya sampaikan saat wawancara jalanan dengan saluran YouTube populer setempat, Tuylu Mikrofon (mikrofon berbulu). 

Ia dituduh "menghina presiden," dan "menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara masyarakat," kedua tuduhan umum yang dilayangkan terhadap para pengkritik pemerintah di Turki dalam beberapa tahun terakhir.

Akses ke Instagram diblokir pada tanggal 2 Agustus, setelah pejabat komunikasi Turki Fahrettin Altun mengkritik platform tersebut karena menyensor pesan belasungkawa atas kematian Ismail Haniyeh, pejabat penting Hamas — kelompok Perlawanan Islam yang memerintah wilayah Palestina di Gaza. 

Beberapa jam setelah pemblokiran, seorang pejabat yang berbicara kepada platform berita Medyascope mengatakan pernyataan Altun bukanlah alasan sebenarnya mengapa platform tersebut diblokir. Mereka mengklaim keputusan tersebut sudah lama ditunggu, karena platform tersebut gagal mengikuti tuntutan negara dalam berbagai masalah, termasuk pelanggaran terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum, pelecehan anak, mendorong bunuh diri, taruhan ilegal, dan lain-lain.

Akses ke platform tersebut dipulihkan pada 10 Agustus setelah negosiasi selama seminggu antara Meta dan pejabat Turki, menurut laporan media lokal.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait