Di era teknologi internet yang kian pesat, permainan judi pindah ke aplikasi.
Sosiolog Sigit Rochadi menilai, pemerintah akan kesulitan dalam memberantas judi online. Menurut dia, penegakan hukum yang tegas hanya akan mengurangi korban judi online.
Sigit mengatakan, judi merupakan kebiasaan buruk yang sudah mendarah daging. Berbagai norma, agama, dan hukum positif sudah melarang perjudian. Tetapi judi masih terus dipraktekkan oleh masyarakat. Di era teknologi internet yang kian pesat, permainan judi pindah ke aplikasi.
"Judi online lebih leluasa dipraktekkan oleh semua lapisan masyarakat karena diperantai oleh aplikasi, tidak bertatap muka, dapat dilakukan di mana saja, menjanjikan hasil yang besar, mudah menjalankannya dan tidak memerlukan modal besar. Belum lagi para endorsement yang rata-rata public figure menarik dan menjanjikan kemenangan," kata Sigit.
Dia mengatakan, kemajuan teknologi yang tidak disertai dengan literasi yang baik dan benar, mengurung masyarakat dan menghadapkan masyarakat pada pilihan terbatas. Situasi ini memaksa masyarakat mengikuti tren.
"Kecanduan bermain media sosial, game, video porno dan aplikasi-aplikasi termasuk judi, pada awalnya sekedar ikut trend kemudian menjadi kecanduan," ujar Sigit.