Peristiwa

Koalisi Pemerhati Kesehatan Publik desak Presiden Jokowi sahkan RPP Kesehatan

Pengesahan RPP Kesehatan tinggal menunggu waktu saja karena sudah berada di tangan presiden.

Kamis, 18 Juli 2024 17:33

Hampir satu tahun sejak Undang-Undang Kesehatan resmi diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.  Penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan mesti rampung paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023. 

Pada Mei 2024, draf RPP Kesehatan dipastikan telah final dan disepakati 28 kementerian dan lembaga negara terkait. Saat itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menyatakan, pengesahan RPP Kesehatan tinggal menunggu waktu saja karena sudah berada di tangan presiden. 

“Keterlambatan pengesahan RPP Kesehatan dapat menghambat implementasi aturan-aturan teknis yang mengatur berbagai regulasi penting dalam meningkatkan standar kesehatan masyarakat. Di antaranya, pembatasan rokok elektronik; pelabelan pada pangan siap saji tinggi gula, garam, dan lemak; pendanaan kader kesehatan; hingga layanan untuk korban kekerasan seksual tidak dapat diterapkan tanpa RPP Kesehatan,” kata Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih, pada Kamis (18/7).

Tergabung dalam Koalisi Pemerhati Kesehatan Publik, CISDI bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota (FAKTA), Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI), serta 1000 Days Fund mendesak pemerintah segera mengesahkan RPP Kesehatan.

Koalisi juga telah mengirimkan surat dukungan bersama pengesahan RPP Kesehatan kepada Presiden Jokowi pada 1 Juli 2024. Namun, koalisi belum menerima tanggapan dari presiden. 

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait