Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) ilegal di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten, sempat ramai karena pagar laut.
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, memberikan perhatian khusus terhadap konsep baru dalam tata kelola pertanahan yang diperkenalkan oleh Menteri ATR/BPN.
Dalam keterangannya, ia menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap istilah “common property” dan “private property”, yang menjadi dasar dalam pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan.
Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) ilegal di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten, sempat ramai karena pagar laut. Isu ini menjadi marak, lantaran pemberian hak guna maupun kepemilikan terhadap properti baru diketahui bisa berlaku pada bidang perairan seperti laut.
“Pertanyaan umum yang sering muncul adalah, mengapa di lautan bisa ada SHGB dan SHM? Dengan memahami konsep ‘common property’ dan ‘private property’, kita dapat menelusuri dasar hukum yang memungkinkan hal ini,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja dengan Kementerian ATR BPN, Senayan, Kamis (30/1).
Ia menekankan, pemahaman ini penting agar publik memiliki perspektif yang sejalan dengan aturan normatif yang menjadi dasar kebijakan kementerian. Lebih lanjut, Rifqinizamy juga menyoroti dampak konsep ini terhadap regulasi pertanahan ke depan.