Komisi V DPR menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang lebih jelas dan adil bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang lebih jelas dan adil bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR Lasarus, menyoroti ketidakjelasan hubungan antara perusahaan aplikasi transportasi daring dengan mitra pengemudi, yang dinilai perlu diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
“Status mitra pengemudi ini harus jelas dalam regulasi. Di perusahaan tradisional, ada seleksi, pelatihan, dan evaluasi sebelum karyawan dipekerjakan. Tapi dalam layanan transportasi daring, pengemudi langsung bertanggung jawab atas keselamatan penumpang. Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?” ujar Lasarus, di Gedung DPR, Kamis (6/3).
Pernyataan ini menegaskan pentingnya perlindungan yang lebih kuat bagi mitra pengemudi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aplikasi transportasi daring. Dengan regulasi yang lebih jelas, keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat tercapai, sehingga ekosistem transportasi daring dapat berkembang secara berkelanjutan.
Keselamatan dan keamanan jadi fokus utama