Peristiwa

Komisi VII DPR: Revisi UU Haji beri kepastian hukum

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Selasa, 25 Februari 2025 08:48

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di tingkat Panitia Kerja (Panja). Revisi ini dilakukan seiring dengan pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU, Singgih Januratmoko, menyatakan revisi ini mencakup banyak perubahan substansial. "Ya poinnya banyak, sekitar 50% akan mengalami perubahan. Ini bisa seperti penyusunan undang-undang yang baru," ujarnya di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Revisi ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan peningkatan status BPH menjadi kementerian. "Kalau lembaga kan tidak punya cabang di daerah. Jadi lebih baiknya kementerian, agar layanan bisa lebih merata dan efektif," jelas Singgih.

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menambahkan revisi UU juga perlu mencakup pengaturan kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan penginapan bagi jemaah haji.

"Tadi juga disampaikan, bagus bila ada carter pesawat yang multiyears atau berjangka panjang. Saya kira sama terkait dengan kontrak penginapan," ujar HNW di Gedung DPR, Senin.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait