Konflik agraria di Nagari Kapa, Pasaman Barat, Sumatera Barat sudah berlangsung sejak 1997.
Konflik agraria antara masyarakat Nagari Kapa, Pasaman Barat, Sumatera Barat dengan perusahaan sawit anak usaha Wilmar Group, PT. Permata Hijau Pasaman I (PHP I) di lahan prioritas reforma agraria (LPRA) Serikat Petani Indonesia (SPI) kembali memanas.
Pada Jumat (4/10), PT. PHP I bersama aparat masuk ke lahan pertanian masyarakat untuk menanam sawit. Warga yang sedang beraktivitas di ladang tak terima ketika dihalangi untuk bertani. Total areal konflik seluas 924 hektare, sedangkan yang ditanami petani sekitar 600 hektare.
Lahan itu sudah ditanami jagung, pisang, dan tanaman pangan lainnya. Lalu, polisi menangkap 10 petani. Posko yang menjadi tempat beristirahat pun dirobohkan paksa.
Penggusuran itu seharusnya tidak dilakukan karena lokasi tersebut sedang dalam tahap proses penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat, yang diketuai Bupati Pasaman Barat beranggotakan SPI dan Polres Pasaman Barat.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mendesak PT. PHP I menghentikan penanaman sawit dan meminta agar aparat kepolisian Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat mundur dari LPRA SPI Nagari Kapa. Dia juga meminta supaya aparat membebaskan 10 petani yang ditahan Polda Sumbar.