Kasus Sukena dan Piyono menarik perhatian publik setelah mereka dihukum karena memelihara satwa yang dilindungi, meski tidak mengetahui status hukum hewan tersebut.
Video I Nyoman Sukena, 38 tahun, yang meronta-ronta dan menangis setelah sidang pemeriksaan atas kasus pemeliharaan empat ekor landak jawa atau Hysterix javanica di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (5/9) viral di media sosial. Sukena terancam dipenjara lima tahun karena didakwa melanggar Pasar 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Awalnya, warga Kabupaten Badung, Bali itu didatangi polisi pada 4 Maret 2024. Mulanya, petugas hanya menanyakan legalitas izin pemeliharaan burung jalak bali dan jalak putih di rumahnya. Namun, ketika itu petugas juga menemukan empat ekor landak jawa di dalam kandang.
Petugas lantas membawa landak itu hingga tak lama terbit surat pemanggilan dari Polda Bali. Di persidangan, Sukena mengaku dirinya mendapat landak jawa itu dari mertuanya, yang didapat di kebun. Dia mengatakan, kondisi geogradis di Desa Bongkasa Pertiwi, tempatnya tinggal, memang menjadi sarang berkembangbiaknya landak itu. Merasa kasihan dengan landak itu, Sukena akhirnya memeliharanya. Dia mengaku tak tahu hewan itu merupakan satwa kategori dilindungi.
Dukungan mengalir kepada Sukena sejak videonya viral. Pada Kamis (12/9), PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Dia menjadi tahanan rumah, setelah beberapa hari mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Nasib serupa menimpa Piyono, 61 tahun. Warga Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur itu divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar atau Atractosteus spatula. Ironisnya, ikan asal Amerika Utara itu masih dijual bebas di Pasar Burung Splendid, Kota Malang. Dia tak tahu ikan jenis itu tak boleh dipelihara.