Peristiwa

Korsel akan kriminalisasi pemilik atau penonton video deepfake berbau pornografi

Negara-negara di seluruh dunia tengah berjuang untuk menanggapi maraknya materi deepfake.

Jumat, 27 September 2024 11:09

Anggota parlemen Korea Selatan mengesahkan RUU pada Kamis (26/9) yang mengkriminalisasi kepemilikan gambar dan video deepfake yang mengandung unsur seksual, dengan hukuman yang ditetapkan termasuk hukuman penjara dan denda. Kriminalisasi itu juga berlaku pada orang yang menonton.

Menurut RUU tersebut, siapa pun yang membeli, menyimpan, atau menonton materi tersebut dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara atau didenda hingga 30 juta won (Rp345 juta).

Saat ini, membuat deepfake yang eksplisit secara seksual dengan tujuan untuk mendistribusikannya dapat dihukum dengan lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban.

Ketika undang-undang baru tersebut mulai berlaku, hukuman maksimum untuk kejahatan tersebut juga akan meningkat menjadi tujuh tahun terlepas dari tujuannya.

RUU tersebut sekarang memerlukan persetujuan Presiden Yoon Suk-yeol agar dapat diberlakukan.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait