Negara-negara di seluruh dunia tengah berjuang untuk menanggapi maraknya materi deepfake.
Anggota parlemen Korea Selatan mengesahkan RUU pada Kamis (26/9) yang mengkriminalisasi kepemilikan gambar dan video deepfake yang mengandung unsur seksual, dengan hukuman yang ditetapkan termasuk hukuman penjara dan denda. Kriminalisasi itu juga berlaku pada orang yang menonton.
Menurut RUU tersebut, siapa pun yang membeli, menyimpan, atau menonton materi tersebut dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara atau didenda hingga 30 juta won (Rp345 juta).
Saat ini, membuat deepfake yang eksplisit secara seksual dengan tujuan untuk mendistribusikannya dapat dihukum dengan lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban.
Ketika undang-undang baru tersebut mulai berlaku, hukuman maksimum untuk kejahatan tersebut juga akan meningkat menjadi tujuh tahun terlepas dari tujuannya.
RUU tersebut sekarang memerlukan persetujuan Presiden Yoon Suk-yeol agar dapat diberlakukan.