Sudah empat Gubernur Bengkulu yang berturut-turut tersandung kasus korupsi dan suap.
Provinsi Bengkulu kembali tenggelam dalam pusaran kasus korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memangkas gaji honorer dan menjalankan politik uang jelang pencoblosan Pilgub Bengkulu 2024.
Daftar Gubernur Bengkulu yang terjerat kasus korupsi pun bertambah panjang. Tiga pendahulu Rohidin sudah lebih dulu tersandung kasus korupsi, yakni Agusrin Maryono Najamuddin (2005-2012), Junaidi Hamsyah (2012-2015), dan Ridwan Mukti (2016-2017).
Saat menjabat sebagai gubernur, Agusrin menggarong duit penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Bengkulu pada tahun 2005. Negara ditaksir merugi hingga Rp21,3 miliar.
Meneruskan sisa jabatan Agusrin, Junaidi dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan Surat Keputusan Dewan Pembina untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus. Ditetapkan dalam SK tersebut, sejumlah pembina periode 2011-2012 mendapatkan honor dengan nilai Rp369,6 juta. SK itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Adapun Ridwan Mukti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2017. Bersama istrinya, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalan di Bengkulu. Pemberi suap ialah Bendahara DPD Golkar Bengkulu Rico Dian Sari.