Peristiwa

KPK yakin menang praperadilan lawan Bupati Situbondo Karna Suswandi

PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPK) atas gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Jumat, 18 Oktober 2024 17:48

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi, dalam perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPK) atas gugatan yang diajukan oleh pemohon Karna Suswandi, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (18/10), sekitar pukul 14.00 WIB. 

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh hakim tunggal Luciana Amping. Dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Karna Suswandi dan kuasa hukum termohon KPK. Agenda sidang yakni, mendengarkan jawaban termohon, yang kemudian sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/10). 

Biro Hukum KPK Martin Tobing mengatakan, KPK sudah menyiapkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan, kemudian penyidikan, hingga diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Kami sudah punya dua alat bukti juga. Karena kami sudah yakin di penyelidikan itu sudah, dan kami bisa melanjutkan ke penyidikan,” tegasnya saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (18/10). 

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait