Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 menetapkan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, menjadi keynote speaker dalam Penguatan Jaringan Pendidik Pancasila melalui Penggunaan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/6).
"Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 menetapkan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan. Kegiatan Penguatan Jaringan Pendidik Pancasila ini adalah bagian dari tugas BPIP untuk mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh bangsa Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan," tutur dia.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional tersebut menyatakan bahwa, Pancasila merupakan muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pendidikan merupakan medium yang efektif untuk mengarusutamakan Pancasila, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial. Implementasi BTU Pendidikan Pancasila adalah upaya strategis untuk mentransmisikan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan karakter mulia kepada generasi penerus bangsa.", ucapnya.
Terhitung sejak 21 Agustus 2023, pemerintah melalui BPIP bersama Kemenko PMK dan Kemendikbudristek secara resmi telah meluncurkan Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila.