Peristiwa

Legalisasi aborsi adalah jawaban atas doa korban kekerasan seksual

Tak semua perempuan hamil boleh menjalankan prosedur aborsi.

Jumat, 02 Agustus 2024 12:56

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di antara lainnya, beleid itu mengatur rinci prosedur aborsi yang legal bagi korban rudapaksa atau kejahatan seksual lainnya. 

Pasal 116 pada PP itu berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menilai PP no. 28/2024 merupakan angin segar bagi kaum perempuan yang jadi korban kekerasan seksual. Aborsi dilarang oleh Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Ketentuan ini (KUHP) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual,” kata Siti kepada Alinea.id, Kamis (1/8).

Legalisasi aborsi untuk korban kekerasan seksual, menurut Siti, penting lantaran tingginya angka aborsi di Indonesia. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, memperkirakan kasus aborsi mencapai 2,4 juta jiwa setiap tahun. "Sekitar 800.000 kasus aborsi terjadi pada kelompok usia remaja," jelas Siti. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait