Peristiwa

Memaafkan koruptor ala Prabowo mengikis efek jera

Presiden Prabowo mewacanakan memaafkan para koruptor yang mau mengembalikan duit rakyat yang mereka korup.

Kamis, 26 Desember 2024 12:10

Wacana pemberian pengampunan terhadap koruptor asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi yang diungkap Presiden Prabowo Subianto terus menuai polemik. Meski disokong politikus DPR dan sejumlah ormas, wacana tersebut justru banjir kritik dari pegiat antikorupsi. 

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa ide ini tidak sejalan dengan regulasi-regulasi terkait pemberantasan korupsi. Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, pelaku tetap harus diproses secara hukum meskipun mereka mengembalikan uang hasil korupsinya,” ujar Zaenur kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Ia menjelaskan pengembalian uang hasil korupsi hanya dapat memengaruhi tuntutan jaksa atau vonis hakim sebagai faktor yang meringankan. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum sepenuhnya.

"Selama ini, banyak pelaku tindak pidana korupsi yang berhasil lolos dari jeratan hukum. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah penindakan tegas dan keras terhadap pelaku korupsi, menggunakan instrumen hukum yang ada saat ini," kata dia. 

Irene Anggraini Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait