Peristiwa

Menangkal eksploitasi pasir laut ilegal

Beberapa tahun belakangan, penambangan pasir laut ilegal marak terjadi, terutama di pulau-pulau kecil.

Sabtu, 06 Juli 2024 06:05

Kapal Negara (KN) Bintang Laut-401 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan tiga kapal milik perkumpulan Rezeki Anak Melayu (RAM)—yang merupakan perusahaan tambang—antara lain Kapal Motor (KM) Nurul Yakin Baru, KM Cinta Damai, dan KM Hary di perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Jumat (28/6).

KM Nurul Yakin Baru merupakan kapal isap pasir, sedangkan KM Cinta Damai dan KM Hary adalah kapal angkut. Ketika dilakukan pemeriksaan, KM Cinta Damai mengangkut 30 ton pasir laut.

Beberapa tahun terakhir, aktivitas penambangan pasir laut ilegal begitu masif. Misalnya, aksi menyedot pasir laut ilegal di perairan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau pada Rabu (1/5).

Kemudian, pada April lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel satu unit kapal pengeruk pasir laut, Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) Sorong, yang beroperasi di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Lalu, sebelumnya pada Oktober 2023, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menghentikan aktivitas satu unit kapal isap pasir laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PPKPRL) di perairan Pulau Tunda, Banten.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait