Revisi UU TNI, Polr, dan MK tak kunjung dilakukan hingga kini.
Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI, Polri, dan Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR masih belum ada kejelasan. Padahal, rencana revisi UU tadi sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2019-2024.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal menyayangkan pembahasan revisi UU tersebut belum selesai hingga kini. Namun, dia mengingatkan, kelak pembahasannya berjalan dengan ekosistem pembentukan hukum yang baik. Terutama melibatkan partisipasi publik dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Mengapa demikian saya katakan? Karena ini adalah refleksi dari lima tahun sebelumnya. Maka saya perlu mengingatkan kembali bahwa praktik-praktik yang memang kurang tepat, jangan lagi diulang,” kata Nicky dalam diskusi daring bertajuk “Merespons Kabinet Prabowo-Gibran: Implikasi, Risiko, dan Masukan”, Jumat (25/10).
Nicky juga menjelaskan, setelah itu pemerintahan Prabowo Subianto harus melanjutkan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang serius. Apalagi dengan integrasi antarlembaga penegak hukum itu, bisa dikembangkan hingga berbagai kementerian.
“Oleh sebab itu, perlu penyempurnaan strategi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi secara sistematis, proporsional, terukur, dan tepat sasaran,” ujar dia.