MK sudah mengeluarkan putusan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimal calon kepala daerah.
Beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU/XII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran.
Awalnya ambang batas pencalonan disebutkan, didukung minimal 20% partai politik pemilik kursi di DPRD. Lalu, berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU/XII/2024, ambang batas itu diubah menjadi didukung partai politik dengan perolehan suara antara 6,5% hingga 10% dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai politik ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi maupun kabupaten/kota.
Sedangkan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang menyebut batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga menyiasati keputusan MK tersebut lewat revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan tergesa-gesa. Dalam perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, panitia kerja (panja) Baleg DPR merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Selanjutnya, rumusan panja Baleg DPR terhadap Pasal 40 UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5% hingga 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sementara ambang batas pencalonan bagi partai politik pemilik kursi di DPRD sebesar 20% dari jumlah kursi di dewan atau 25% dari perolehan suara sah.