Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan rekayasa Pertamax.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018-2023. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping berinisial YF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya ialah VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial AP, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinsial DW, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menemukan indikasi RS dan kawan-kawan merekayasa agar readiness/produksi kilang PT Pertamina turun. Dengan begitu, pemerintah terpaksa mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Padahal, peraturan Kementerian ESDM mewajibkan agar pemerintah mengutamakan pasokan minyak bumi dari dari dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Tak hanya itu, Kejagung juga menduga PT Pertamina Patra Niaga merugikan konsumen karena membeli dan mendistribusikan bahan bakar oplosan. RS dan kawan-kawan ditengarai membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pertalite dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” tulis keterangan pers Kejagung, Selasa (25/2).