Sebelumnya, pada Juli 2024 MK menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batas usia pelamar kerja.
Di usianya yang ke-32 tahun, Agung Wibowo harus menerima nasib, menjadi pengangguran. Dia dipecat dari perusahaan telekomunikasi di bilangan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Bowo—sapaan akrabnya—dipecat pada akhir Agustus lalu karena alasan perusahaan ingin melakukan efisiensi. Sembari mempelajari beragam keahlian menggunakan kecerdasan buatan, dia mengaku sudah berulang kali melamar pekerjaan. Namun, belum ada yang menerimanya.
“Karena syarat minimal batas usia kerja perusahaan swasta sekarang 28 tahun,” ucap Bowo kepada Alinea.id, Senin (30/9).
Dia menilai, syarat bayas usia minimal itu menyulitkan dirinya mendapat pekerjaan baru. Padahal, dia merasa masih mampu bersaing dengan angkatan kerja baru yang berusia lebih muda.
“Saya juga enggak minta gaji gede sebenarnya,” ujar warga Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu.