Mereka menuntut Meta untuk membuat dana ganti rugi bagi korban kebencian dan kekerasan serta mengubah algoritma Facebook untuk berhenti mempromosikan ujaran kebencian.
Pengadilan Kenya telah memutuskan bahwa perusahaan induk Facebook, Meta, dapat dituntut di negara Afrika Timur tersebut. Meta diduga memberi andil dalam mempromosikan konten yang menyebabkan kekerasan etnis di negara tetangga Ethiopia, kata seorang penggugat dalam kasus tersebut.
Kasus penting tersebut, yang bermula dari dugaan ujaran kebencian di platform tersebut selama perang saudara 2020-2022 di wilayah Tigray, Ethiopia utara, dapat berimplikasi pada cara Meta bekerja dengan moderator konten secara global.
Perusahaan tersebut berpendapat bahwa pengadilan setempat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus-kasus yang menentangnya apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar.
Pengadilan Tinggi Kenya menolak argumen tersebut dalam putusannya pada hari Kamis, kata Institut Katiba, yang merupakan penggugat dalam kasus tersebut bersama dua peneliti Ethiopia.
"Pengadilan di sini menolak untuk menghindar dari menentukan masalah global yang penting, dengan mengakui bahwa masalah dalam negeri harus ditangani langsung di pengadilan kami," kata Nora Mbagathi, direktur eksekutif lembaga tersebut.