Beberapa waktu belakangan, polisi mengungkap sejumlah kasus perdagangan bayi.
Beberapa waktu lalu, polisi berhasil membongkar sindikat jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat. Awalnya, polisi menyelidiki dua orang ibu yang akan menjual bayinya ke Bali kepada seseorang.
Ternyata, dua ibu tersebut menjual bayinya kepada pemasang iklan di Facebook, yang mencari orang tua yang mau menjual anaknya. Pemasang iklan mengiming-imingi orang tua bayi dengan imbalan Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Bayi itu lalu bakal dibawa ke Bali untuk dijual ke penadah. Lalu, penadah tersebut akan menjual bayi Rp45 juta ke pengadopsi. Polisi menetapkan delapan orang tersangka, terdiri dari empat orang tua yang menjual bayinya, tiga penjual bayi, dan seorang penadah.
Selain kasus tersebut, bulan lalu anggota Polrestabes Medan juga menangkap empat perempuan yang terlibat jual-beli bayi seharga Rp20 juta yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Empat pelaku itu punya peran berbeda, antara lain penjual, pembeli, dan perantara.
Kasus perdagangan anak kerap terjadi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, penculikan dan perdagangan anak pada 2023 mencapai 59 kasus.