UU Tipikor memandatkan ada perwakilan dari masyarakat sipil di kursi pimpinan KPK.
Komposisi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dominan diisi perwakilan dari kalangan aparat penegak hukum banjir kritik. Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menilai panitia seleksi (pansel) mengesampingkan amanat undang-undang karena minim meloloskan perwakilan dari masyarakat sipil.
"Jangan sampai pansel memilih orang-orang pemerintahan semua, tanpa ada unsur masyarakat," ujar Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9)
Sepekan sebelumnya, pansel KPK telah mengumumkan 20 capim dan 20 calon anggota Dewan Pengawas KPK. Mayoritas capim KPK yang lolos berasal dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).
Mantan pegawai dan pegawai KPK juga mendominasi, semisal Johan Budi yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Menurut Nawawi, pansel luput memperhatikan isi pasal pasal 43 ayat (3) UU Tipikor. Pasal itu memandatkan agar komposisi pimpinan KPK diisi oleh perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil. "Jangan-jangan pasal ini belum dibaca oleh pansel," imbuh dia.