Pembangunan pagar laut diduga disponsori dua perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.
Polemik pagar laut di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Setelah simpang siur dan memunculkan beragam spekulasi liar, pemilik area yang dibatasi pagar laut itu kini terungkap. Modus pemagaran kawasan itu mulai terang-benderang.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut itu sudah terbit sejak 2023 atau pada era Presiden ke-7RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Ini sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," kata AHY kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1)
AHY pernah beberapa bulan menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) di era Jokowi. Namun, AHY mengaku tak tahu menahu soal penerbitan SHGB dan SHM tersebut. "Kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, (tidak akan ketahuan). Tidak mungkin satu per satu kita cek," ujarnya.
Menurut BHUMI, situs informasi spasial yang dikelola Kementerian ATR, ada sekitar 537,5 hektare lahan di pesisir Tangerang yang masuk dalam SHGB dan SHM. Mayoritas lahan, tepatnya 254 bidang lahan, dikuasai oleh dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti.