Arsin bin Arsip saat ini masih berstatus saksi dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM ilegal di pesisir Tangerang.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Arsip bersama istrinya rampung diperiksa sebagai saksi dalam kontroversi pagar laut di pesisir Tangerang. Arsin diduga punya peran sentral dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk sejumlah perusahaan dan individu di area pagar laut tersebut.
"Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (10/2) malam.
Menurut BHUMI, situs informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruan (ATR), ada sekitar 537,5 hektare lahan di pesisir Tangerang yang masuk dalam SHGB dan SHM. Mayoritas lahan, tepatnya 254 bidang lahan, dikuasai oleh dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti.
Pada data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, kedua perusahaan itu, baik secara langsung atau pun tidak langsung, berada di bawah payung Agung Sedayu Group, kelompok perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Bersama Salim Group, Agung Sedayu Group tengah mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang lokasinya persis bersebelahan dengan titik awal pagar laut. Tak jauh dari pagar laut, Agung Sedayu Group tengah merencanakan pembangunan PIK Tropical Coastland.