UE telah mengatur raksasa teknologi di bawah Undang-Undang Layanan Digital.
Pemerintah Norwegia berencana menaikkan batas usia penggunaan media sosial oleh remaja di negara tersebut melalui amandemen Undang-Undang Data Pribadi.
Di Norwegia, undang-undang tersebut berarti pengguna harus berusia minimal 13 tahun untuk menyetujui pengumpulan data pribadi oleh media sosial.
Pemerintah mengatakan sekarang ingin mengubah batas usia tersebut menjadi 15 tahun, tetapi orang tua tetap dapat memberikan persetujuan untuk anak-anak yang lebih muda dari itu.
Awalnya, amandemen undang-undang tersebut akan menyangkut privasi data, tetapi pemerintah mengatakan bahwa hal itu akan mengirimkan sinyal yang jelas bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak boleh menggunakan media sosial.
Dalam siaran pers pada tanggal 23 Oktober, Pemerintah Norwegia berpendapat bahwa undang-undang baru yang diusulkan berasal dari kekhawatirannya tentang kesejahteraan anak-anak.