Peristiwa

Opsi rutan satu atap untuk para koruptor

Selain memusatkan napi kasus korupsi, KPK disarankan membenahi mentalitas petugas rutan KPK.

Rabu, 20 November 2024 14:22

Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Nugroho buka-bukaan soal kronisnya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Agung mengatakan orang sebersih apa pun akan jadi kotor saat bergabung jadi pegawai di rutan KPK.

"Kalau boleh saya bilang (korupsi di rutan) sudah kronis, ya, Pak... Saya ingin memperbaiki Pak, tetapi pada saat itu posisi saya bukan kepala rutan,” ujar Agung saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pungli rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11). 

Agung disidang bersama 14 terdakwa lainnya dalam kasus pungli di rutan KPK. Agung dan kawan-kawan diperkirakan mengantongi duit hingga Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023 dari pungli kepada para napi kasus korupsi yang ditahan tiga rutan cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Tiga mantan kepala rutan termasuk di jajaran terdakwa yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi dan Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta. Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki juga duduk di kursi pesakitan. 

Agung bercerita kronisnya pungli di rutan KPK sudah pernah ia ungkap kepada anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Pada Juli 2023, Agung pernah dimintai keterangan oleh Dewas KPK dalam kasus Mustarsidin, pelaku asusila di rutan KPK. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait