Peristiwa

Pelantikan kepala daerah mundur, tunggu keputusan MK

Pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan dimulai pada 6 Februari 2025 kemungkinan besar akan mengalami penundaan.

Jumat, 31 Januari 2025 16:06
pelantikan kepala daerah mundur tunggu keputusan mk

Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang sebelumnya direncanakan dimulai pada 6 Februari 2025 kemungkinan besar akan mengalami penundaan. Pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan jadwal setelah mendapatkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait percepatan pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Mahkamah Konstitusi akan mempercepat putusan dismissal terhadap perkara sengketa pilkada yang masuk dalam tahap awal seleksi. Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak untuk dilanjutkan proses persidangannya atau tidak.

Keputusan ini akan menentukan apakah suatu sengketa dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak.

“Jadi kami mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (31/1).

Menurut Dasco, pembacaan putusan dismissal kemungkinan besar akan dilakukan pada 4 dan 5 Februari 2025. Hal ini membuka peluang bagi calon kepala daerah yang perkaranya dinyatakan dismissal—atau tidak dapat dilanjutkan di MK—untuk langsung mengikuti pelantikan dalam tahap pertama.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait