Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8), setelah divonis 20 tahun karena diduga membunuh Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin—yang dikenal sebagai kasus kopi sianida tahun 2016 lalu—Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8). Dia diputus pengadilan terbukti membunuh Mirna dengan vonis selama 20 tahun. Meski begitu, dia masih harus menjalani pembinaan di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032.
Selepas itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan berencana melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku akan membawa bukti baru atau novum. Delapan tahun lalu, bukti itu tidak bisa dihadirkan ke meja hijau karena disembunyikan seseorang.
“Maka dengan bukti itu, kita bisa buktikan perkara itu harus berkata lain. Nah itulah yang saya ingin sampaikan,” kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8).
“Dan kalau kami tunjukkan itu, orang akan tahu, ‘oh berarti benar-benar dia (Jessica) harusnya tidak dihukum’, kira-kira begitu.”
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mempertanyakan kemungkinan pengajuan PK itu. Sebab, dalam Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut, PK hanya bisa sekali.