Peristiwa

Penegakan hukum penipuan modus deepfake

Dittipidsiber Polri mengungkap penipuan deepfake Presiden Prabowo Subianto.

Senin, 27 Januari 2025 06:03
penegakan hukum penipuan modus ideepfakei

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap seorang wiraswasta di Lampung berinisial AMA, 29 tahun, pada Kamis (16/1). AMA harus berurusan dengan hukum karena melakukan penipuan dengan cara mengunggah dan menyebarluaskan video yang menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Video itu dibuat seakan-akan menyampaikan pernyataan kalau pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Di dalam video, tercantum nomor WhatsApp, dengan harapan warga menghubungi pelaku.

Pelaku lalu mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Kemudian, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Korban yang sudah membayar biaya administrasi, dijanjikan lagi pencairan dana, sehingga percaya untuk kembali mentransfer uang. Dana bantuan itu pun tak pernah ada.

Penipuan ini dilakukan sejak 2020, dengan konten-konten berupa video deepfake pejabat dan publik figur ternama. Polisi sudah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban, berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Jawa Timur dan Sumatera Selatan. Total keuntungan yang diterima tersangka sekitar Rp30 juta selama empat bulan terakhir.

Polisi menjelaskan, kejahatan ini dilakukan sindikat. AMA dibantu seseorang dengan inisial FA, yang berperan menyiapkan atau mengedit video deepfake.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait