Peristiwa

Pengasuhan yang buruk di balik pelaku pidana anak

Anak-anak yang berkonflik dengan hukum dinilai kehilangan pengawasan dan pengasuhan.

Rabu, 11 September 2024 16:05

Nasib nahas menimpa remaja perempuan berinisial AA, 13 tahun. Minggu (1/9) siang, warga menemukan siswi SMP itu meninggal dunia di area permakaman Tionghoa di TPU Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan. Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui dia tewas akibat kekurangan oksigen.

Beberapa hari setelah kejadian itu, polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka, yakni IS, 16 tahun, MZ, 13 tahun, AS, 12 tahun, dan NS, 12 tahun. Korban diketahui dihabisi dengan cara dibekap, kemudian usai meninggal korban mengalami kekerasan seksual secara bergantian. Polisi menjelaskan, motif tersangka melakukan kekerasan seksual tersebut karena menonton film porno. Tersangka IS juga diketahui sakit hati terhadap korban.

Setelah ditangkap, tiga orang tersangka yang masih di bawah umur dititipkan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSR ABH) Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sedangkan seorang pelaku utama, yakni IS, ditahan di kantor polisi. Namun, belakangan tiga tersangka dipulangkan.

Menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, pelaku merupakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Maka, sangat tak layak bila terjebak pada perdebatan apa yang akan dijalani anak-anak yang menjadi pelaku. 

Jasra mengatakan, kini harus dipastikan cara mewujudkan tuntutan keluarga dalam akses keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban. Tak lupa, proses pemidanaan yang membawa efek jera menjadi fokus utama.

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait