Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas yang bertindak di luar ketentuan, terutama dalam menjaga ketertiban menjelang lebaran.
Anggota Komisi II Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) Muhammad Khozin menegaskan pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak di luar ketentuan, terutama dalam menjaga ketertiban menjelang lebaran. Salah satu fenomena yang kerap terjadi setiap tahun adalah permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah dan swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan peran ormas dalam masyarakat.
“Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/3).
Menurutnya, ormas seharusnya berkontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Keberadaan ormas pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, memperkuat solidaritas komunitas, serta menjadi wadah aspirasi dan pemberdayaan masyarakat.
Hukum sebagai landasan ketertiban
Pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjaga agar ormas tetap beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas, sudah ditegaskan ormas dilarang melakukan tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.