Salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan adalah melalui peningkatan kesejahteraan profesi guru.
Tujuan SDGs ke-4 adalah untuk memastikan pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas, serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua. Salah satu faktor penentu utama dalam mewujudkan pendidikan berkualitas adalah kesejahteraan guru.
Guru yang menerima insentif layak, akan lebih termotivasi untuk mengajar dengan semangat, meningkatkan kualitas pengajaran, dan memfokuskan diri pada pengembangan kompetensi diri. Insentif yang dimaksud bisa berupa gaji yang lebih tinggi, fasilitas pelatihan dan pengembangan profesional, serta penghargaan atas prestasi mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur Mulyono menyebut, Pemkab Kutim memberikan insentif untuk kesejahteraan guru yang nilainya dikisaran Rp6 juta-Rp12juta.
Di mana, besarannya berdasarkan masa kerja, golongan, pangkat, dan penempatan atau zonasi. Kemudian, insentif juga diberikan untuk guru dengan status PPPK sebesar Rp4 juta, dan guru nonformal sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta.
Salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan adalah melalui peningkatan kesejahteraan profesi guru. Guru yang memperoleh insentif layak, baik dalam bentuk gaji yang memadai, tunjangan kesejahteraan, maupun fasilitas pendukung pekerjaan, akan memiliki kehidupan yang lebih sejahtera.