Pentingnya transformasi sistem angkutan umum dan transportasi berbasis aplikasi dalam RUU LLAJ.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti pentingnya transformasi sistem angkutan umum dan transportasi berbasis aplikasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pertemuan dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MTI menekankan perlunya kebijakan yang lebih sistematis untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada layanan transportasi ini.
Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyatakan revisi UU LLAJ harus mencakup kebijakan yang mendukung keberlanjutan angkutan umum dan memastikan layanan transportasi daring seperti ojek online (ojol) lebih terintegrasi dengan sistem transportasi yang ada.
“Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik di sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat mendukung keselamatan dan efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” ujar Djoko dalam keterangan kepada Alinea.id. Kamis (6/3).
Menurut Djoko, transportasi umum bukan hanya sekadar solusi untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar.