Panti asuhan Darussalam An’Nur, Kunciran Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah terkuak kasus kekerasan seksual anak.
Sebanyak lima anak dan tiga orang dewasa menjadi korban pencabulan di panti asuhan Darussalam An’Nur, Kunciran Pinang, Kota Tangerang, Banten. Polisi sudah menetapkan tiga orang pengurus sebagai tersangka, yakni Sudirman yang merupakan pemilik yayasan, Yusuf Baktiar yang merupakan pengurus yayasan, dan Yandi Supriyadi yang juga pengurus yayasan. Dua tersangka sudah ditahan, sedangkan Yandi masih buron.
Praktik pencabulan ini, diduga sudah berlangsung sejak panti asuhan berdiri, sekitar tahun 2006. Maka, polisi belum berhenti mencari korban lain. Polisi pun menduga, ada unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selain praktik kekerasan seksual sesama jenis para pelaku.
Meski sudah 18 tahun berdiri, ternyata panti asuhan itu tidak terdaftar atau terakreditasi sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, kasus pencabulan di panti asuhan tersebut sangat ironis. Karena itu, dia menilai, perlu ada sistem pengawasan terhadap panti asuhan agar tidak menjadi kedok tempat pencabulan anak.
“Mulai dari sanksi pidana yang tegas dan pengawasan perlu dilakukan,” ucap Ubaid kepada Alinea.id, Kamis (10/10).